Kamis, 20 Juli 2017

MANCHESTER UNITED

Berkas:Manchester United FC crest.svg
Manchester United Football Club adalah sebuah klub sepak bola profesional Inggris yang berbasis di Old Trafford, Manchester Raya, yang bermain di Liga Inggris. Didirikan sebagai Newton Heath LYR Football Club pada tahun 1878, klub ini berganti nama menjadi Manchester United pada 1902 dan pindah ke Old Trafford pada tahun 1910.
Manchester United telah memenangkan banyak trofi di sepak bola Inggris, termasuk rekor 20 gelar Liga, 12 Piala FA, empat Piala Liga dan rekor 21 FA Community Shield. Klub ini juga telah memenangkan tiga Piala Eropa, Piala UEFA satu Piala Winners UEFA, satu Piala Super UEFA, satu Piala Interkontinental dan satu Piala Dunia Antarklub FIFA. Pada 1998-1999, klub memenangkan treble dari Liga Premier, Piala FA dan Liga Champions, prestasi belum pernah terjadi sebelumnya untuk klub Inggris.
Bencana Udara München 1958 merenggut nyawa delapan pemain. Pada tahun 1968, di bawah manajemen Matt Busby, Manchester United adalah klub sepak bola Inggris pertama yang memenangkan Piala Eropa. Alex Ferguson memenangkan 38 utama total, dari bulan November 1986 sampai Mei 2013, ketika ia mengumumkan pensiun setelah 26 tahun di klub. Rekan Scot David Moyes diangkat sebagai penggantinya pada tanggal 9 Mei 2013.
Manchester United adalah klub sepak bola terkaya ketiga di dunia untuk 2011-12 dalam hal pendapatan, dengan pendapatan tahunan sebesar €395.9 juta, dan kedua klub paling berharga tahun 2013, senilai $3.165 miliar. Dan pada bulan Januari 2015 lalu, Manchester United dinobatkan sebagai klub terkaya kedua di dunia, Ini adalah salah satu tim sepak bola yang paling banyak didukung di dunia. Setelah sahamnya tercatat di London Stock Exchange pada tahun 1991, klub itu dibeli oleh Malcolm Glazer pada Mei 2005 di kesepakatan menilai klub di hampir £800 juta. Pada bulan Agustus 2012, Manchester United melakukan penawaran umum perdana di Bursa Efek New York.
·         PENDUKUNG
Manchester United terkenal sebagai klub sepak bola paling populer di dunia, dengan salah satu yang tertinggi rata-rata kehadiran kandang di Eropa. Klub menyatakan bahwa basis penggemar di seluruh dunia termasuk lebih dari 200 cabang yang diakui secara resmi dari Manchester United Suporter Club (MUSC), di setidaknya 24 negara. Klub ini mengambil keuntungan dari dukungan ini melalui tur musim panas di seluruh dunia. Perusahaan akuntansi dan industri olahraga konsultan Deloitte memperkirakan bahwa Manchester United memiliki 75 juta penggemar di seluruh dunia, sementara perkiraan lain menempatkan angka ini mendekati 333 juta.

·         PRESTASI
Piala pertama Manchester United adalah Piala Manchester, yang dimenangkan sebagai Newton Heath LYR pada tahun 1886. Pada tahun 1908, klub memenangkan gelar liga pertama, dan memenangkan Piala FA untuk pertama kalinya pada tahun berikutnya. Manchester United memenangkan sebagian piala pada 1990-an, lima gelar liga, empat Piala FA, satu Piala Liga, lima Charity Shields (satu bersama), satu Liga Champions UEFA, Piala UEFA satu Piala Winners UEFA, satu Piala Super UEFA dan satu Piala Interkontinental.
Klub saat ini memegang rekor untuk gelar yang sebagian top-divisi (20), sebagian Piala FA (11), dan yang sebagian penampilan Final Piala FA (18). Manchester United memegang rekor untuk gelar Liga Premier yang paling (13), dan tim Inggris pertama yang memenangkan Piala Eropa pada tahun 1968. Piala terbaru klub datang pada April 2013 dengan gelar Liga Premier Inggris 2012-13.
Satu-satunya kehormatan besar bahwa Manchester United belum pernah menang adalah Liga Eropa, meski tim mencapai perempat final 1984-1985 dan semifinal kompetisi prekursor turnamen, Piala Inter-Cities Fairs, pada tahun 1964-65.
Domestik
Liga
 Liga Premier Inggris: 20
1907–08, 1910–11, 1951–52, 1955–56, 1956–57, 1964–65, 1966–67, 1992–93, 1993–94, 1995–96, 1996–97, 1998–99, 1999–2000, 2000–01, 2002–03, 2006–07, 2007–08, 2008–09, 2010–11, 2012–13
Liga Divisi Satu Inggris: 2
1935–36, 1974–75
Piala
 Piala FA: 12
1909, 1948, 1963, 1977, 1983, 1985, 1990, 1994, 1996, 1999, 2004, 2016
 Piala Carling: 4
1991–92, 2005–06, 2008–09, 2009–10
 FA Charity/Community Shield: 21 (4 kali juara bersama)
1908, 1911, 1952, 1956, 1957, 1965*, 1967*, 1977*, 1983, 1990*, 1993, 1994, 1996, 1997, 2003, 2007, 2008, 2010, 2011, 2013, 2016. (* juara bersama)
Eropa
 Liga Champions UEFA: 3
1968, 1999, 2008
 Piala Winners UEFA: 1
1991
 Piala Super UEFA: 1
1991
Internasional
Piala Interkontinental: 1
1999
 Piala Dunia Antarklub FIFA: 1
2008
Terutama kompetisi pendek seperti Charity/Community Shield, Piala Interkontinental (sekarang sudah bubar), Piala Dunia Antarklub FIFA atau Piala Super UEFA umumnya tidak dianggap untuk memberikan kontribusi terhadap Double atau Treble.


DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.





Jumat, 14 Juli 2017

OPINI & TANGGAPAN TENTANG HARAPAN MENJADI INDONESIA YANG MAJU DAN BESAR

Indonesia adalah Negara luas yang terbagi oleh lautan dan kepulauan atau lebih tepatnya Negara maritim. Berbagai macam adat budaya ada di negri ini, perbedaan Bahasa, adat, keyakinan, dan budaya sudah menjadi hal yang biasa di negri ini dan justru dengan adanya perbedaan dan beranekaragamnya suku tersebut membuat Negara ini terlihat lebih beda dan lebih hebat. Sudah seharusnya diera yang modern ini kita tetap harus melestarikan dan menjunjung tinggi keanekaragaman dan perbedaan di Indonesia ini.  Indonesia harus lebih maju, baik  negaranya, pemerintahannya, pola pikirnya, serta generasi mudanya yang terkenal dengan semangat juang yang tinggi. Perbedaan bukan suatu masalah ko di negri ini, perbedaan itu memberi warna didalam negri ini. Para pejuang Negara ini sudah berjuang demi terciptanya Indonesia yang aman dan merdeka dari para penjajah, sudah seharusnya kita menjaga ketentraman, kenyamanan, toleransi antar umat beragama, pejuang tidak pernah mempedulikan keyakinan, kenapa kalian terlalu sibuk memikirkan hal yang akan membuat perbedaan yang sudah terjalin lama ini menghilang? Seharusnya tidak.

Ini opini dan pendapat saya tentang harapan menjadi bangsa yang besar.
Yudha Mahendra

57416825

KEADILAN DALAM REALITAS KEHIDUPAN BERNEGARA

Realita bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak polemik yang terjadi, seperti KKN, multikulturalisme yang memicu perang antarsuku-agama, sentralisasi pembangunan hanya di pulau Jawa dan kota besar sehingga kurang memerhatikan wilayah lain yang memicu pertikaian untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti kasus Timor-Timur, dan kericuhan pemilu tahun 2009 akibat tata pelaksanaan yang semrawut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dirancang oleh para founding fathers di antara-nya Soekarno dan Moehammad Hatta yang tergabung dalam suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.

UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan Pancasila, pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan konstitusi dan ideologi dasar Negara Indonesia: rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal-hal yang sangat mendasar dirumuskan secara cermat baik dalam teks proklamasi kemerdekaan, Pancasila maupun dalam UUD 1945, terutama pembukaannya, yang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep, prinsip, dan nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelembagaan Negara serta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pancasila, Kelima sila dibuat berdasarkan pada kesesuaian perilaku manusia Indonesia yang memiliki kemajemukan atau heterogenitas suku, pandangan hidup, nilai (value) seperti nilai religius, moral (etika), kebersamaan dan toleransi, kemanusiaan, pluralitas, keadilan intelektualitas, nasionalisme, dan kebangsaan. (Buku Mata Kuliah Pengembangan Terintegrasi) Ternyata dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan implementasi UUD’45 dan Pancasila, sebagai fungsi regulatif dan konstitusif.

Daftar pustaka:

Jumat, 05 Mei 2017

Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam bidang sosial budaya :
Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hak : Bebas memeluk agama.
Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
Kewajiban : Menuntut ilmu.
Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Hak : Mendapatkan pendidikan.
Kewajiban : Menuntut ilmu.
Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.
Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Hak : Menikmati kebudayaan nasional
Kewajiban : Memelihara nilai budayanya.
Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Hak : Menggunakan bahasa daerah.
Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.

DAFTAR PUSTAKA:
https://daniyasalsabila.wordpress.com/2015/03/26/hak-dan-kewajiban-warga-negara-di-berbagai-bidang-menurut-uud-1945/
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Demikian tugas ini dibuat karena untuk memenuhi tugas softskill  Ilmu Budaya Dasar
Nama : Yudha Mahendra
Dosen : NINA MEINA RAHMAWATI

Rabu, 05 April 2017

Peran Mahasiswa Terhadap Perubahan sosial

Era demokrasi semakin menuntut kebebasan dari masyarakat untuk bersuara menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Sayangnya, aspirasi masyarakat kadangkala hanya dianggap sebagai angin lalu oleh pemerintah di tengah carut marutnya birokrasi Indonesia. Hanya segelintir golongan yang bisa menembus benteng pemerintah dan mengawali perubahan. Kelompok itu kita sebut golongan intelektual muda atau mahasiswa. Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat. Mahasiswa biasanya memerankan diri sebagai golongan yang kritis sekaligus konstruktif terhadap ketimpangan sosial dan kebijakan politik, ekonomi. Mahasiswa sangat tidak toleran dengan penyimpangan apapun bentuknya dan nurani mereka yang masih relatif bersih dengan sangat mudah tersentuh sesuatu yang seharusnya tidak terjadi namun ternyata itu terjadi atau dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan pemerintah.  Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri. Menurut Ridarmin S.Kom, M.Kom dalam hal ini, secara umum mahasiswa menyandang tiga fungsi strategis, yaitu :
sebagai penyampai kebenaran (agent of social control)
sebagai agen perubahan (agent of change)
sebagai generasi penerus masa depan (iron stock)
Sedangkan menurut Arbi Sanit, 2008, ada empat faktor pendorong bagi peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan berbangsa, yaitu:
sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horison yang luas diantara masyarakat.
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda.
kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik di kalangan mahasiswa. Di Universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari.
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elit di dalam kalangan angkatan muda.
Intelektual muda identik dengan kreativitas dan solusi. Dalam hal itu, mahasiswa dituntut untuk dapat berperanan lebih nyata terhadap perubahan atau paling tidak menjadi pendokong dari sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Kesadaran yang tumbuh dalam masyarakat untuk melakukan perubahan terhadap sistem yang cenderung berorientasi pada kekuasaan yang membelenggu demokrasi, menuntut peranan yang lebih dari mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Posisi sebagai pionir perubahan sudah pasti bersifat sementara karena kelak di kemudian hari mahasiswa tidak lagi tetap menjadi mahasiswa dan mereka justru menjadi pelaku-pelaku intim dalam kehidupan suatu negara atau masyarakat. Ironisnya, seringkali gerakan mahasiswa yang baru saja dibahas sepertinya tidak mempunyai visi yang jelas serta kehilangan konsep. Itu semua disebabkan karena kesadaran mahasiswa akan suatu gerakan belum sepenuhnya terbuka dan bahkan cenderung bersifat euforia. Hanya beberapa mahasiswa saja yang benar-benar konsisten serta matang dalam menggagas gerakan pembaharuan.Bahkan terkadang mereka melakukan demonstrasi yang anarkis. Maka dalam tulisan ini penulis memberikan saran bahwasanya demonstrasi memang tetap penting dalam negara demokrasi, namun demonstrasi yang diinginkan adalah demonstrasi dengan tertib, tidak anarkis, dan benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat. Mahasiswa sebagai calon pemimpin dan pembina pada masa depan ditantang untuk memperlihatkan kemampuan untuk memerankan peran itu. Jika gagal akan berdampak negatif pada masyarakat yang di pimpinnya demikian pula sebaliknya. Dalam perubahan sosial yang hebat saat ini, mahasiswa sering dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan dan dilematis. Suatu pilihan yang teramat sulit harus ditentukan, apakah ia terjun dalam arus perubahan sekaligus mencoba mengarahkan dan mengendalikan arah perubahan itu ataukah sekedar menjadi pengamat dan penonton dari perubahan atau mungkin justru menjdi korban obyek sasaran dari perubahan yang dikendalikan oleh orang lain . Melihat realitas dan tantangan diatas, mahasiswa memiliki posisi yang sangat berat namun sangat strategis dan sangat menentukan .Bukan zamannya lagi untuk sekedar menjadi pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang sedang dan akan terjadi tetapi harus mewarnai perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang akan dituju dari perubahan tersebut yaitu masyarakat yang adil dan makmur.  

DAFTAR PUSTAKA
Al Muzammi, Abdullah. 2008. Peran dan Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Lingkungan Sosial. Sumber: Internet. Ridarmin. 2008. Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan. Sumber: Internet. Zulkiply, Harun. 2009. Mengembalikan Jati Diri Mahasiswa. Sumber: Internet.

Sabtu, 11 Februari 2017

ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, & KEMISKINAN

Pengertian Ilmu dan Ilmu Pengetahuan.
Batas kajian ilmu adalah fakta sedangkan batas kajian filsafat adalah logika atau daya pikir manusia. Ilmu menjawab pertanyaan “why” dan “how” sedangkan filsafat menjawab pertanyaan “why, why, dan why” dan seterusnya sampai jawaban paling akhir yang dapat diberikan oleh pikiran atau budi manusia (munkin juga pertanyaan-pertanyaannya terus dilakukan sampai never ending)..n oleh Heidegger, setiap telaahan filosofis terdapat unsur metafisik.
1. ilmu adalah pengetahuan yang bersifat umum dan sistematis, pengetahuan dari mana dapat disimpulkan dalil-dalil tertentu menurut kaidah-kaidah umum. (Nazir, 1988)
2. konsepsi ilmu pada dasarnya mencakup tiga hal, yaitu adanya rasionalitas, dapat digeneralisasi dan dapat disistematisasi (Shapere, 1974)
3. pengertian ilmu mencakup logika, adanya interpretasi subjektif dan konsistensi dengan realitas sosial (Schulz, 1962)
4. ilmu tidak hanya merupakan satu pengetahuan yang terhimpun secara sistematis, tetapi juga merupakan suatu metodologi
Empat pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa ilmu pada dasarnya adalah pengetahuan tentang sesuatu hal atau fenomena, baik yang menyangkut alam atau sosial (kehidupan masyarakat), yang diperoleh manusia melalui proses berfikir. Itu artinya bahwa setiap ilmu merupakan pengetahun tentang sesuatu yang menjadi objek kajian dari ilmu terkait.
alam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan inderawi. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan indera atau akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakan yang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.
Pengetahuan yang lebih menekankan pengamatan dan pengalaman inderawi dikenal sebagai pengetahuan empiris atau pengetahuan aposteriori. Pengetahuan ini bisa didapatkan dengan melakukan pengamatan dan observasi yang dilakukan secara empiris dan rasional. Pengetahuan empiris tersebut juga dapat berkembang menjadi pengetahuan deskriptif bila seseorang dapat melukiskan dan menggambarkan segala ciri, sifat, dan gejala yang ada pada objek empiris tersebut. Pengetahuan empiris juga bisa didapatkan melalui pengalaman pribadi manusia yang terjadi berulangkali. Misalnya, seseorang yang sering dipilih untuk memimpin organisasi dengan sendirinya akan mendapatkan pengetahuan tentang manajemen organisasi.
Selain pengetahuan empiris, ada pula pengetahuan yang didapatkan melalui akal budi yang kemudian dikenal sebagai rasionalisme. Rasionalisme lebih menekankan pengetahuan yang bersifat apriori; tidak menekankan pada pengalaman. Misalnya pengetahuan tentang matematika. Dalam matematika, hasil 1 + 1 = 2 bukan didapatkan melalui pengalaman atau pengamatan empiris, melainkan melalui sebuah pemikiran logis akal budi. Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna.
Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan
dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.

SIKAPILMIAH

Sikap ilmiah yang dimaksud adalah sikap yang seharusnya dimilikioleh seorang
peneliti. Untuk dapat melalui proses penelitian yang baikdan hasil yang baik pula, peneliti
harus memiliki sifat-sifat berikut ini.
1) Mampu Membedakan Fakta dan Opini
Fakta adalah suatu kenyataan yang disertai bukti-bukti ilmiah dandapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya, sedangkan opini adalah pendapat pribadi dari
seseorang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga di dalam melakukan studi
kepustakaan, seorangpeneliti hendaknya mampu membedakan antara fakta dan opini
agarhasil penelitiannya tepat dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
2)Berani dan Santun dalam Mengajukan Pertanyaan danArgumentasi
Peneliti yang baik selalu mengedepankan sifat rendah hati ketikaberada dalam satu ruang
dengan orang lain. Begitu juga pada saatbertanya, berargumentasi, atau mempertahankan hasil
penelitiannya akansenantiasa menjunjung tinggi sopan santun dan menghindari
perdebatansecara emosi. Kepala tetap dingin, tetapi tetap berani mempertahankankebenaran
yang diyakininya karena yakin bahwa pendapatnya sudahdilengkapi dengan fakta yang jelas
sumbernya.
3) Mengembangkan Keingintahuan
Peneliti yang baik senantiasa haus menuntut ilmu, ia selalu berusahamemperluas pengetahuan
dan wawasannya, tidak ingin ketinggalaninformasi di segala bidang, dan selalu berusaha
mengikuti perkembanganilmu pengetahuan yang semakin hari semakin canggih dan modern.
4) Kepedulian terhadap Lingkungan
Dalam melakukan penelitian, peneliti yang baik senantiasa peduliterhadap lingkungannya dan
selalu berusaha agar penelitian yangdilakukannya membawa dampak yang positif bagi lingkungan dan bukan sebaliknya.
Definisi Teknologi
Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai dikenal sebelum sains dan teknik.
Teknologi dibuat atas dasar ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia, namun jika pada kenyataannya teknologi malah mempersulit, layakkah disebut Ilmu Pengetahuan?
Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Meskipun demikian, penemuan yang sangat lama seperti roda juga disebut sebuah teknologi.
Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.
Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah. Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
Makna Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna ‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah. Teknologi, berasal dari literatur Yunani, yaitu technologia, yang diperoleh dari asal kata techne, bermakna wacana seni. Ketika istilah itu pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris di abad ketujuh belas, maknanya adalah pembahasan sistematis atas ‘seni terapan’ atau pertukangan, dan berangsur-angsur artinya merujuk pada pertukangan itu sendiri. Pada abad ke-20, maknanya diperluas untuk mencakup tidak hanya alat-alat dan mesin-mesin, tetapi juga metode dan teknik non-material. Yang berarti suatu aplikasi sistematis pada teknik maupun metode. Sekarang sebagian besar definisi teknologi, lanjut Capra (2004, 107) menekankan hubungannya dengan sains. Ahli sosiologi Manuel Castells seperti dikutip Capra (2004, 107) mendefinisikan teknologi sebagai ‘kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.
Fenomena teknik pada masyarakat
Fenomena teknik pada masyarakat teknik, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
PENGERTIAN KEMISKINAN


Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.


Ciri-ciri manusia yg berada di bawah kemiskinan
mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
DllTidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan
sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usahaTingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD.
Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Fungsi-fungsi Orang Miskin


Pertama : adalah menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tetapi di bayar murah.
Kedua : kemiskinan adalah menambah atau memperpanjang nilai guna barang atau jasa. Baju bekas yang sudah tidak terpakai dapat di jual ( atau dengan bangga di katakan ” di infakan ”)kepada orang-orang miskin.
Ketiga : kemiskinan adalah mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil, karena di bayar murah, petani tidak boleh menaikan harga beras mereka untuk mensubsidi orang-orang kota.
Kempat : kemiskinan adalah menyediakan lapangan kerja,bagaimana mungkin orang miskin memberikan lapangan kerja ? karena ada orang miskin lahirlah pekerjaan tukang kredit ( barang atau uang ) aktivis-aktivis LSM ( yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional lewat para aktivis yang belum mendapatkan pekerjaan kantor ) belakangan kita tahu bahwa tidak ada komunitas yang paling laku di jual oleh negara ketiga di pasaran internasional selain kemiskinan.
Kelima : kemiskinan adalah memperteguh status sosial orang-orang kaya, perhatikan jasa orang miskin pada perilaku orang-orang kaya baru. Sopir yang menemaninya memberikan label bos kepadanya.Nyonya-nyonya dapat menunjukan kekuasaannya dengan memerintah inem-inem mengurus rumah tangganya.

SUMBER :
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2009/11/pengertian-ilmu-dan-ilmu-pengetahuan.html




Sabtu, 14 Januari 2017

PERAN POLITIK PEMUDA DI BEKASI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Gerakan reformasi mengalami klimaks di tahun 1998 yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari jabatan presiden memiliki arti yang sangat besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Rezim otoriter yang menguasai negara ini hingga tiga dasawarsa akhirnya tumbang akibat desakan rakyat yang dibangkitkan lewat gerakan mahasiswa. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa golongan muda (pemuda) memiliki peran yang sangat penting dalam setiap perubahan yang mewarnai negeri ini. Dimulai pada tahun 1908 yang ditandai dengan berdirinya Budi Utomo yang merupakan tonggak awal peran pemuda dalam mengawal perubahan bangsa, hingga pada tahun 1998 lewat gerakan mahasiswa, di mana golongan pemuda kembali mempersembahkan perubahan negeri ini lewat momentum reformasi yang sejalan mengarahkan bangsa ini pada episode baru kehidupan berdemokrasi.
Diselenggarakannya pemilihan umum pada tahun 1999 yang melibatkan tidak kurang dari 48 partai politik menjadi pertanda kembali dimulainya era demokrasi yang sesungguhnya. Pertumbuhan partai politik di era reformasi yang luar biasa cepat, pada kenyataannya tidak dibarengi oleh kualitas partai politik yang mumpuni. Kemunculan banyak partai dalam pemilu 1999 dan 2004 ternyata tidak serta merta membuka kesempatan bagi pemuda untuk mengambil peran lebih banyak dalam gelanggang kepemimpinan nasional. Kursi kepemimpinan baik di daerah maupun nasional diduduki oleh tokoh-tokoh yang sudah lama berkecimpung di dunia perpolitikan nasional. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri ada beberapa tokoh muda yang berhasil mengisi beberapa pos kepemimpinan nasional.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa sistem multi partai yang ada sekarang belum mampu secara efektif dimamfaatkan sebagai sebuah peluang besar bagi pemuda untuk mentransformasi perannya. Salah satu sebab kurang optimalnya peran pemuda di era multipartai adalah kurang dijadikannya pemilu 1999 dan 2004 sebagai momentum untuk tampilnya pemuda atau mahasiswa pada pergerakan nasional. Meskipun ada pemuda yang masuk ke dalam parlemen hal itu justru dipandang banyak kalangan sebagai bentuk keterlenaan dan kelupaan pemuda pada perjuangan reformasi.
Berdasar uraian diatas maka diperlukan telaah kritis mengenai  partisipasi politik pemuda dalam mewujudkan efektivitas sistem multi partai, hal tersebut sangat penting mengingat upaya tersebut mendesak untuk dilakukan di tengah derasnya isu kepemimpinan kaum muda dalam paradigm masa depan Indonesia. Telaah kritis ini merupakan upaya dalam memberikan wacana baru bagi perkembangan dunia demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Realitas Partisipasi Politik Pemuda Dalam Sistem Multi Partai
Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah contoh karya dari pemuda-pemuda Indonesia yang memiliki semangat perubahan bagi bangsanya. Lewat sentuhan dan semangat khas pemuda maka kedua peristiwa bersejarah tersebut lahir dan menjadi saksi semangat pemuda yang tidak hanya berpangku tangan melihat bangsa sedang terpuruk, tetapi sebaliknya juga ikut memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Sumpah Pemuda 1928 adalah sebuah pernyataan politik yang menyatukan bangsa Indonesia dalam satu bangsa, tanah air, dan bahasa. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah tindakan politik yang menciptakan hokum dan berfungsi sebagai bentuk pembuktian hukum.
Karya pemuda Indonesia tidak cukup sampai di situ, tahun 1966 dengan berbagai kesatuan aksi yang dibentuk pemuda terutama dari golongan mahasiswa kembali menyerukan semangat perubahan. Jargon Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) menjadi seruan utama, dengan desakan tersebut pada akhirnya rezim orde lama berganti menjadi orde baru yang kelahirannya turut dibidani oleh pemuda terutama mahasiswa. Berlanjut kemudian, gerakan mahasiswa juga yang meruntuhkan pemerintahan orde baru akibat produk hukum yang dijalankan bersifat konservatif atau ortodoks, atau dengan kata lain politik yang dijalankan bersifat otoriter berbasis birokrasi dan militer.
Perubahan yang dipelopori oleh pemuda tersebut merupakan wujud dari bersatunya pemuda karena memiliki kepentingan yang sama (common interest) yaitu untuk memajukan Indonesia. Kepentingan bersama tersebut akan semakin menjadi kekuatan yang besar jika diusung oleh pemuda yang memiliki komitmen moral yang tangguh serta tidak tergoda oleh godaan sesaat. Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks.
Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya. Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan. Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses pemudaan kembali.
Dalam kehidupan politik saat ini pertisipasi kaum muda memang dibutuhkan dalam tampuk kepemimpinan ataupun di dewan perwakilan baik pusat ataupun daerah. Sehingga ada istilah regenerasi politik yang maksudnya adalah mengganti posisi orangorang tua dengan yang lebih muda. Sedangkan rejuvenasi dipahami tidak hanya menyentuh mengenai pergantian terhadap kemampuan fisik saja tetapi juga mengganti pola-pikir atau pandangan politik seseorang yang mengandung nilainilai lama dengan nilai-nilai yang lebih baru.
Karena juga tidak sedikit secara kemampuan fisik lebih muda, tetapi pola pikirnya masih menggunakan nilai-nilai yang lama. Partisipasi politik pemuda perlu ditingkatkan kembali terutama di era multi partai seperti sekarang, keberadaan banyak partai seyogyanya lebih memberikan kesempatan bagi para pemuda untuk masuk ke gelanggang kepemimpinan nasional, dan hal tersebut seyogyanya harus dipandang sebagai sebuah peluang bagi pemuda.
Masalah kultur hukum adalah masalah mengenai budaya yang telah lama hidup di masyarakat, meski telah banyak berperan dalam perubahan bangsa tetapi kultur bangsa Indonesia sangat sulit menerima pemuda sebagai pemimpin. Pemuda bagaimanapun dianggap sebagai golongan yang belum berpengalaman dan belum pantas memimpin, hal tersebut berakibat bahwa pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Partisipasi politik pemuda sangat diperlukan agar kemunculan pemuda dalam keterlibatan politik tidak hanya dengan bermodalkan pembaharuan secara fisik ataupun umur, namun pandangan segar kaum muda yang terefleksikan oleh visi dan misi kepemimpinannya juga harus menunjukkan semangat perubahan. Dengan mengoptimalkan kemunculan kaum muda dalam politik, serta dibarengi oleh sebuah semangat perubahan yang diusung, efektifitas sistem multi partai yang merupakan realitas di Indonesia akan secara utuh terwujud.
Peran Generasi Muda dalam Perpolitikan Indonesia
Ada beberapa ciri di kaum muda. Kaum muda umumnya perlu memiliki ciri-ciri: kepeloporan, keterbukaan, kebersamaan, komitment kepada yang terbaik. Para pemuda Indonesia perlu membawakan sikap yang tepat dan perilaku yang serasi dan bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
 Bahkan dalam banyak hal ciri-ciri sikap dan perilaku pemuda Indonesia pada berbagai tahap sejarah perjuangan bangsa perlu ditonjolkan kembali, meskipun kini dalam konteks yang lain. Berikut ini akan dijabarkan beberapa sikap dan perilaku tertentu yang pertu dimiiiki oleh para pemuda dalam era PJPT II:
Kepeloporan
Sikap dan perilaku bukanlah sesuatu yang baru bagi seorang pemuda, tetapi didalam era pembangunan menjelang akhir abad ke 20 ini diperlukan kepeloporan dalam konteks yang berbeda seperti yang diharapkan dari para pemuda di era pra-kemerdekaan atau selama tahun-tahun pertama kemerdekaan kita. Di sini kepeloporan itu lebih banyak diartikan sebagai keberanian untuk memberikan respons yang pro-aktif terhadap tantangan pembangunan yang dihadapinya.
Dari para pemuda diharapkan gagasan-gagasan yang bersifat antipasif, yang bila perlu mengandung unsur-unsur orisinal dan berani, sehingga mampu membuat bangsa kita keluar dengan jawaban terbaiknya terhadap tantangan situasi yang diantisipasikan itu. Kepeloporan ini erat kaitannya dengan peran pemuda sebagai pembaharu dan pendobrak status quo yang dirasa menyesakkan. Didalam era pembangunan di mana informasi merupakan unsur penentu keberhasilan pembangunan, maka kepeloporan itu perlu didasarkan pada ilmu pengetahuan (knowledge based pro-active actions).
Hal ini mengandung pengertian bahwa dari para pemuda, terutama yang terpelajar, diharapkan lebih banyak partisipasinya sebagai pemikir dan pencetus dari gagasan-gagasan pembaharuan yang dapat dilaksanakan. Peran sebagai pemikir ini adalah peran yang strategik yang perlu dijalankan dengan baik. Meskipun begitu, kita tidak dapat menyangkal bahwa peran ini hanya dapat dijalankan oleh sebagian pemuda saja, sedangkan kebanyakan pemuda yang lain mungkin tetap akan berperan sebagai pelaksana gagasan.
Oleh karena itu, dari para pemuda yang terpelajar, diharapkan adanya kepeloporan yang dikembangkan dari penalaran sebagai ganti kepeloporan yang bertopang pada kekuatan masa atau kekuatan fisik.
Keterbukaan
Keterbukaan menjadi prasyarat bagi berkembangnya kepeloporan yang dilandasi ilmu pengetahuan, karena penyerapan pengetahuan oleh seseorang akan ditentukan oleh keterbukaan sikapnya untuk mendengar dan melihat apa yang terjadi disekitamya. Keterbukaan ini ditandai oleh diterimanya pluralisme pendapat, sikap, dan perilaku didalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diarahkan pada upaya menemukan alternatif terbaik dari semua altematif gagasan yang ada. sehingga keterbukaan merupakan wahana terjadinya komunikasi gagasan.
Dalam hal ini dengan sendirinya berarti bahwa para pemuda harus dapat menyatakan perbedaan pendapatnya dengan mengindahkan tatakrama dan norma-norma yang berlaku didalam budaya politik di Indonesia. Keterbukaan merupakan isyarat bagi berkembangnya sikap dan perilaku adaptif, yaitu sikap yang tanggap terhadap peaibahan yang terjadi yang sertai dengan perilaku yang sesuai dengan yang diharapkan lingkungan daripadanya. Keterbukaan diperlukan untuk dapat menerapkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, karena dari keterbukaan itu akan dibangun konsensus demi konsensus yang didasarkan pada kesepakatan yang bersemangat semua merasa menang (win-win).
Dengan keterbukaan dapat lebih mudah dikembangkan kekuasaan penalaran (power of reason) yang objektif sebagai landasan dari konsensus yang dihasilkan. Berkembangnya rasa saling percaya yang tulus diantara semua pihak yang berkepentingan akan lebih mudah terjadi karena disini kepentingan subjektif disubordinasikan terhadap pertimbangan objektif yang berbasis ilmu pengetahuan. Dengan perkataan lain, keterbukaan ini memungkinkan terjadinya aliran informasi yang lancar dan mencegah terjadinya dominasi sempit dan monolitik dalam
pembentukan konsensus. Para pemuda yang menjadi perilaku utama dalam proses pembentukan konsensus itu, berkewajiban untuk bersikap terbuka dan menjaga agar keterbukaan tetap ada dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang tertib, teratur dan beradab.
Kebersamaan
Sikap kebersamaan telah menjadi watak bangsa Indonesia, termasuk watak para pemuda. Meskipun begitu, pengertian kebersamaan ini perlu ditempatkan dalam konteks pembangunan masa depan secara tepat. Budaya kerja kolektif yang menjadi perwujudan dari sikap kebersamaan perlu diartikan sebagai kecenderungan untuk lebih memperhatikan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi tanpa memaksa orang-orang yang terlibat didalamnya untuk mengorbankan harga dirinya bagi kepentingan bersama itu. Disini akan lebih ditekankan pada pemaduan pendapat, sikap, dan perilaku yang berbeda-beda menjadi satu pendapat, sikap, dan perilaku baru yang utuh yang makna dan nilainya melebihi jumlah dari masing-masing pendapat, sikap, dan perilaku itu.
Dengan perkataan lain, kebersamaan itu berawal dari pengakuan atas adanya pluralisme atau kebhinekaan yang melalui proses manajemen akan dipadukan secara sinergik. Dalam proses penggalangan sinergik ini akan lebih banyak dibutuhkan pemaduan pemikiran dari pada pemaduan tindakan. Kebersamaan baru memiliki makna dalam alam kebhinekaan, karena alam itu dapat diharapkan timbulnya gagasan-gagasan baai yang dapat diuji keabsahannya selama proses pembentukkan konsensus.
Dengan perkataan lain, sikap kebersamaan itu tidaklah bertentangan dengan pluralisme yang ada didalam masyarakat kita. Para pemuda, perlu belajar untuk membina kebersamaan yang tulus dari masyarakat yang berbhinneka itu. Gerakkan kepemudaan dapat menjadi wadah yang tepat untuk membina kebersamaan yang tulus dan sekaligus dapat menjadi tempat membina wawasan kebangsaan yang mantap. Pembangunan yang dijalankan dipenghujung abad ke XX dan awal abad ke XXI diperkirakan akan berlangsung dalam suasana kompetitif yang ketat baik di kalangan domestik maupun dilingkungan global.
Dalam keadaan seperti ini, maka dari para pelaku didalam proses pembangunan termasuk para pemuda, diharapkan kontribusi yang terbaik saja. Segala kontribusi yang dihasilkan dari upaya yang setengah-setengah tidak akan banyak manfaatnya, karena prestasi yang dihasilkan akan mudah diatasi oleh pesaing.
Semangat kebersamaan yang juga pertu dimiliki para pemuda tidak bertentangan dengan semangat kompetitif yang perlu juga dikembangkan diantara mereka itu, karena dua semangat ini bukan berada pada kutub yang berlawanan sebaliknya, semangat kompetitif itu perlu dikembangkan agar semangat kebersamaan yang telah terbangun tidak kehilangan daya juang. Semangat kebersamaan dapat menimbulkan sikap ketergantungan yang bertebihan diantara sesama rekan. Sikap seperti ini cenderung untuk menjadikan kelompok menjadi kurang responsif terhadap tantangan yang dihadapinya.
Semangat kompetitif akan dapat memulihkan daya tanggap dan daya juang kelompok dengan memanfaatkan unsur ekstemal sebagai pemacu. Jadi semangat kompetitif dan semangat kebersamaan merupakan dua hal yang komplementer dan periu dikembangkan secara padu demi untuk menghasilkan sinergi (totalitas hasil yang lebih besar dari jumlah bagian-bagiannya) dan kemajuan yang diharapkan. Sejalan dengan kebutuhan untuk mengembangkan semangat kompetitif itu, maka dikalangan para pemuda perlu ditumbuhkan keinginan yang besar untuk menghasilkan yang terbaik secara konsistent. Untuk itu diperlukan suatu orientasi yang berwawasan jauh kemasa depan, artinya keberhasilan bukan diukur dari hasil kerja saat ini saja tetapi perlu diukurjuga dari akumulasi hasil kerja jangka panjang yang secara strategik dapat memberikan dampak bermanfaat yang langgeng.
Semua pemuda patut mengusahakan yang terbaik disegala bidang dan terlebih lagi para pemuda yang merasa terpanggil untuk menjadi pemimpin dibidang masing-masing, wajib untuk mengusahakan yang terbaik itu, karena hanya yang berprestasi yang terbaik saja yang akan muncul dan menempati posisi-posisi puncak didalam kehidupan bisnis, kemasyarakatan, dan pemerintahan. Kita hanya dapat bertahan hidup didalam kompetisi global sebagai bangsa dan negara yang mandiri dan berdaulat, bila semua orang memiliki komitment yang teguh untuk mencapai yang terbaik disegala bidang.
C. Partisipasi Politik Pemuda Dalam Mewujudkan Efektivitas Sistem Multi Partai Di Indonesia
Bentuk partisipasi politik di Indonesia diakomodasi oleh partai politik, dengan sistem kepartaian yang menganut sistem multipartai. Sistem multipartai itu sendiri tidak diatur secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multipartai. Selain itu, sistem multi partai tersebut dapat terindikasi dari tidak ada aturan yang membatasi jumlah partai yang dapat berpartisipasi aktif dalam suksesi yang terjawantahkan lewat penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Di satu sisi eksistensi sistem multipartai di Indonesia memunculkan berbagai permasalahan terlebih berkenaan dengan fungsi check and balances yang ingin diciptakan dalam kegiatan berpolitik di Indonesia. Kecenderungan inkonsistensi sistem multipartai di Indonesia dengan konstitusi negara, yang secara langsung mengarahkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensial, juga merupakan satu permasalahan yang cukup pelik yang belum terselesaikan. Ketidak singkronan antara sistem multi partai dengan dianutnya sistem presidensial di Indonesia tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan efektif.
Di sisi lain keuntungan dari sistem multipartai adalah semakin banyaknya akses untuk dapat terakomodirnya berbagai macam golongan, terlebih untuk Indonesia yang memiliki golongan masyarakat yang sangat majemuk. Pun demikian pada penerapannya, partai politik kurang efektif untuk menampung aspirasi dari semua golongan. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kepentingan politik yang menjadi primayr interest dari partai-partai politik, terlebih dalam beberapa aturan yang terkait mengandung kepentingan politik yang cenderung menguntungkan partai-partai besar terutama yang mempunyai kursi DPR RI, hal ini akan menghambat regenerasi partai politik di DPR RI.
Peranan pemuda dalam partisipasi politik secara yuridis sudah terpenuhi melalui penentuan batas minimum usia. Namun hal ini belum cukup karena masih memungkinkan keterlibatan pemuda hanya difungsikan oleh sebagian elit partai sebagai kendaraan politik dan tetap menanamkan pandangan-pandangan politik yang konvensional kepada pemuda yang maju dalam dunia perpolitikan. Hal tersebut diperparah ketika munculnya fenomena kedinastian dalam tubuh partai politik. Oleh karena itu perlu sebuah perubahan paradigma berpikir terhadap partisipan politik, yang tidak hanya cukup dengan gagasan akan regenerasi secara semu.
Urgensi terhadap regenerasi politik, seyogyanya bukan sekadar regenerasi terhadap usia generasi, tapi juga dalam bentuk pemikiran, visi dan pandangan, nilai-nilai utama kepemimpinan, demokrasi, kesetaraan, dan kesejahteraan. Nilai-nilai tersebut dapatlah terakomodir ketika perubahan mendasar tersebut dilakukan melalui rejuvenasi atau pemudaan kembali. Hal ini akan berimplikasi pada independenitas pemuda dalam menyampaikan gagasan-gagasannya dengan semangat perubahan tanpa harus dipengaruhi oleh golongan tua dengan segala kepentingannya, dan terkurung oleh suatu sistem yang cenderung tidak aspiratif dan akomodatif dalam pemerintahan yang telah mengakar di negeri ini.
            Kaum Pemuda memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya. Secara umum pihak pelaksana wewenang penyelenggaraan pemilu, secara utuh tunduk pada aturan teknis yang berlaku. Kepentingan elit politik yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas politik, lebih mementingkan kepentingan golongan dan terkesan menghambat keterlibatan pemuda dengan ideologi yang dibawa. Realita tersebut cukup menghambat bagi kaum pemuda untuk menembus tirani yang telah terbangun oleh kepentingan oknum elit politik yang telah lebih dahulu menguasai aktivitas politik secara menyeluruh.
Terdapat budaya negatif yang hidup dalam masyarakat ketika kemunculan kaum muda hanya dipandang sebelah mata dalam arti tidak ada kepercayaan kepada mereka. Hal tersebut menjadi alasan pembenar ketika pemuda terkesan dihambat untuk melibatkan diri secara aktif. Pemuda dibenturkan dengan persoalan pengalaman dan bentuk kredibilitas secara nyata langsung, terkhusus dalam hal aktivitas politik. Pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Perubahan peta kekuatan politik dalam pemilu lagislatif tahun 2009 sangat bermakna bagi beberapa partai politik.  Secara umum banyak faktor yang mempengaruhi naik atau turunnya perolehan suara partai politik dalam pemili legislatif, mulai dari kebijakan partai politik dalam sosialisasi partai, sistem pemilihan, tokoh yang diusung hingga susasana internal partai politik yang bersangkutan. Namun di sisi lain keberadaam pemuda dalam sepak terjang partai politik dapat pula dianalisa sebagai satu faktor yang berpengaruh.
Fenomena tersebut secara umum telah menunjukan bagaimana peran pemuda sebagai salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Langkah pemudaan partisipasi politik oleh pemuda di Indonesia merupakan sebuah urgensi yang harus benar-benar terealisasi.
Kendatipun genderang Pemilihan Umum Presiden tidak memunculkan satu calon progresif pemuda, namun semangat muda harus tetap digaungkan dalam ranah pembangunan bangsa. Langkah paling bijak adalah melibatan pemuda secara utuh dan meninggalkan pandangan sempit mengenai pemuda yang diartikan sebatas umur. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat meredam tarik ulur kepentingan dan gonjang-ganjing politik terhadap realitas eksistensi sistem multi-partai yang dianut oleh Indonesia. Dinamika yang terjadi dalam sistem multi-partai akan lebih efektif dengan adanya peran pemuda dalam partai politik yang nantinya akan berperan aktif dalam politik baik secara praktis maupun secara idiologis.
Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki ideologi jelas yang meliputi sistem politik, demokrasi sosial dan ekonomi pasar sosial dan hal tersebut dapat terjawantahkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta sebuah efektivitas sistem multi partai yang merupakan sebuah realitas di Indonesia. Keterlibatan Pemuda secara progresif inilah yang harus disadari merupakan perwujudan dari upaya pembangunan semangat kebangsaan yang belandas kepada cita bangsa secara utuh menuju masa depan Indonesia yang membanggakan.
D. PERAN PEMUDA DALAM POLITIK DI KOTA BEKASI
Untuk pilkada tahun ini pun pemuda – pemuda di kota Bekasi juga harus ikut serta dalam membantu dan melancarkan acara pilkada ini. Karna dengan ada nya pemuda, beban berat yang dipikul orang yang lebih tua akan berkurang dan juga sebagai pembelajaran terhadap pemuda tersebut. Dan juga untuk pemuda ditahun ini diharapkan untuk memilih dan tidak disarankan untuk golput. Karena suara pemuda juga berperan banyak untuk jalannya system pilkada. Dan juga para pemuda juga akan melanjutkan kinerja orang orang terdahulu dan juga bahkan bisa menjadi salah satu pemimpin daerah dan juga bahkan Negara. Peran pemuda di lingkungan RW, RT, serta perumahan – perumahan juga cukup membantu (Karang Taruna Remaja), karena dengan adanya karang taruna ini juga dapat menumbuhkan jiwa – jiwa nasionalisme para pemuda dan semangat nya untuk membantu dan meneruskan para penerusnya.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Partisipasi politik pemuda sangat diperlukan agar kemunculan pemuda dalam keterlibatan politik tidak hanya dengan bermodalkan pembaharuan secara fisik ataupun umur, namun pandangan segar kaum muda yang terefleksikan oleh visi dan misi kepemimpinannya juga harus menunjukkan semangat perubahan. Dengan mengoptimalkan kemunculan kaum muda dalam politik, serta dibarengi oleh sebuah semangat perubahan yang diusung, efektifitas sistem multi partai yang merupakan realitas di Indonesia akan secara utuh terwujud.
Kaum Pemuda memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya. Keberadaam pemuda dalam sepak terjang partai politik dapat pula dianalisa sebagai satu faktor yang berpengaruh. Fenomena tersebut secara umum telah menunjukan bagaimana peran pemuda sebagai salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Langkah pemudaan partisipasi politik oleh pemuda di Indonesia merupakan sebuah urgensi yang harus benar-benar terealisasi.
Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki ideologi jelas yang meliputi sistem politik, demokrasi sosial dan ekonomi pasar sosial dan hal tersebut dapat terjawantahkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta sebuah efektivitas sistem multi partai yang merupakan sebuah realitas di Indonesia. Keterlibatan Pemuda secara progresif merupakan perwujudan dari upaya pembangunan semangat kebangsaan yang belandas kepada cita bangsa secara utuh menuju masa depan Indonesia yang membanggakan.

B.     Saran
Dari analisa permasalahan di atas, maka saran-saran yang dapat penulis ajukan adalah:
Peran pemuda dalam keikutsertaan dalam politik seyogyanya menjadi urgensi dalam upaya mereduksi realita keterlibatan aktif pemuda dalam politik dewasa ini.
 Pengaturan yuriidis mengenai batas minimum keikutsertaan dan keterlibatan pemuda seyogyanya dapat dijadikan sebuah alternatif solusi dalam menstimulan kemunculan pemuda yang sebenar-benarnya dalam aktivitas politik di Indonesia
 Keterlibatan pemuda dalam aktivitas politik secara menyeluruh, seyogyanya tidak lagi hanya berupa simbol regenerasi secara umur dan fisik, namun harus menyentuh terhadap kemunculan gagasan ideologis pemuda secara utuh.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad, Ali. 2005. Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moh. Mahfud MD. 2006. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Artikel Internet
Anonim. Partisipasi Politik. Dalam www.wikipedia.com
Fanar Syukri. 2008. Peran Pemuda dalam 20 Tahunan Siklus Nasionalisme Indonesia dalam http://www.ppi-jepang.com.
Partono. 2008. Sistem Multi Partai, Presidensial Dan Persoalan Efektivitas
Pemerintahan. Dalam www.legalitas.org
Fadjroel Rachman. Presiden Kaum Muda 2009. dalamhttp://www.fadjroelrachman.com
Anonim. Indonesia Butuh Kaum Muda Beridiologi dalam www.antara.com
Umar badarsyah. Pemimpin Muda Harapan yang Tertunda dalamhttp://www.umarbadarsyah.com
www.google.com : partis pmud\getcontent.php.htm
www.google.com: detail.php.htm