Realita
bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak polemik yang terjadi,
seperti KKN, multikulturalisme yang memicu perang antarsuku-agama, sentralisasi
pembangunan hanya di pulau Jawa dan kota besar sehingga kurang memerhatikan
wilayah lain yang memicu pertikaian untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti kasus Timor-Timur, dan kericuhan pemilu tahun 2009
akibat tata pelaksanaan yang semrawut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dirancang oleh para founding fathers di antara-nya Soekarno dan Moehammad Hatta yang tergabung dalam suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.
UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan Pancasila, pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan konstitusi dan ideologi dasar Negara Indonesia: rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal-hal yang sangat mendasar dirumuskan secara cermat baik dalam teks proklamasi kemerdekaan, Pancasila maupun dalam UUD 1945, terutama pembukaannya, yang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep, prinsip, dan nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelembagaan Negara serta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pancasila, Kelima sila dibuat berdasarkan pada kesesuaian perilaku manusia Indonesia yang memiliki kemajemukan atau heterogenitas suku, pandangan hidup, nilai (value) seperti nilai religius, moral (etika), kebersamaan dan toleransi, kemanusiaan, pluralitas, keadilan intelektualitas, nasionalisme, dan kebangsaan. (Buku Mata Kuliah Pengembangan Terintegrasi) Ternyata dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan implementasi UUD’45 dan Pancasila, sebagai fungsi regulatif dan konstitusif.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dirancang oleh para founding fathers di antara-nya Soekarno dan Moehammad Hatta yang tergabung dalam suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.
UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan Pancasila, pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan konstitusi dan ideologi dasar Negara Indonesia: rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal-hal yang sangat mendasar dirumuskan secara cermat baik dalam teks proklamasi kemerdekaan, Pancasila maupun dalam UUD 1945, terutama pembukaannya, yang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep, prinsip, dan nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelembagaan Negara serta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pancasila, Kelima sila dibuat berdasarkan pada kesesuaian perilaku manusia Indonesia yang memiliki kemajemukan atau heterogenitas suku, pandangan hidup, nilai (value) seperti nilai religius, moral (etika), kebersamaan dan toleransi, kemanusiaan, pluralitas, keadilan intelektualitas, nasionalisme, dan kebangsaan. (Buku Mata Kuliah Pengembangan Terintegrasi) Ternyata dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan implementasi UUD’45 dan Pancasila, sebagai fungsi regulatif dan konstitusif.
Daftar pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar