Senin, 04 Juni 2018

Web Security dalam Arsitektur Web


Web Security
Web Security adalah keamanan untuk sebuah web atau tata cara mengamankan aplikasi web yang di kelola, biasa nya yang bertanggung jawab melakukan nya adalah pengelola aplikasi web tersebut. Berbicara mengenai masalah yang berkaitan dengan keamanan di dalam era digital tidak lepas dari 3 prinsip utama yaitu : Confidentiality, Integrity, dan Availability atau lebih dikenal dengan nama CIA. Sama halnya ketika bergelut dengan keamanan (security) sebuah website, princip CIA sudah selayaknya dijadikan pedoman yang harus dipahami apabila ingin website kita lebih aman dan sulit untuk diserang.
CONFIDENTIALITY
Confidentiality memiliki makna bahwa data-data ataupun informasi-informasi yang berada di dalam sebuah website hanya dapat di baca atau di akses oleh orang-orang yang memang memiliki kewenangan untuk mengaksesnya. Dalam era konsep Web 2.0 yang sedang berkembang beberapa tahun belakangan ini, sangat memungkinkan sebuah website untuk dapat memiliki lebih dari satu administrator. Contohnya adalah WordPress engine.Idealisme Web 2.0 yang dapat mengajak siapa pun menjadi kontributor artikel-artikel di dalam sebuah website, membuat siapa pun dapat mengakses halaman administrator untuk memberikan kontribusinya baik dalam bentuk artikel maupun manajemen. Hal ini sangat berbahaya mengingat pada halaman administrator kita dapat mengedit file-file yang menjadi theme dari website yang bersangkutan. Dalam kasus WordPress, untuk mengantisipasi tangan-tangan jahil orang yang tak dikenal, developer WordPress sendiri telah mengantisipasi hal ini dengan cara membuat role-role dari setiap user yang dimiliki. Sebagai contoh, Role selain administrator tidak dapat mengubah theme dan/atau plugin website yang bersangkutan. Sehingga tidak mungkin pengubahan theme dilakukan oleh user selain administrator. Lebih lengkap mengenai fitur-fitur yang dapat diakses oleh role-role user dapat dilihat di artikel: Perbedaan Role pada WordPress. Dengan pembagian Role seperti ini data ataupun informasi seperti list user-user hanya akan dapat dilihat oleh sang administrator sedangkan profile user dapat di akses oleh masing-masing user. Dengan demikian tingkat keamanan dapat dikatakan semakin tinggi.
INTEGRITY
Integrity memiliki pengertian data-data yang berada didalam server atau website hanya dapat diubah ataupun di delete oleh orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Sebagai contoh proses transfer dari server ke client atau sebaliknya (dapat berupa upload maupun download), ternyata mengubah file yang sedang di transfer tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa sebuah aplikasi website yang sedang digunakan tidak aman (insecure). Sama halnya jika ada serangan sebuah virus yang dapat mengubah sebuah file, entah itu mengubah nama ataupun isinya. Terkadang user dengan Role yang lebih rendah dari administrator dapat (dengan cara tertentu, termasuk didalamnya karena ketidaksengajaan) melakukan hal ini sekalipun ia tidak dapat mengakses data yang sedang diubah ataupun dihancurkan itu. Tindakan ini terkadang adalah tindakan yang memang tidak di sengaja oleh user tersebut, namun tetap terjadi diakibatkan karena adanya error dalam applikasi web yang sedang digunakan. Untuk membuat website menjadi lebih aman, hal ini tentunya harus dihindari. Salah satunya adalah dengan mengaplikasikan salah satu proses yang wajib ada dalam sebuah proses software engineering yaitu proses testing. Proses testing ini dibagi menjadi dua yaitu: – Black box testing – White box testing Secara sederhana black box testing adalah mengetes aplikasi yang diperuntukkan oleh user yang memang mengakses website tersebut (act like enduser -bertindaklah sebagai seorang user/pemakai). Sedangkan untuk whitebox testing mengkhususkan diri kepada testing fungsi-fungsi yang telah ditulis dalam bahasa pemrograman tertentu (PHP, Perl, ASP, Javascript, dan lain sebagainya). Testing-testing ini dibagi menjadi tiga test berdasarkan input aplikasi atau fungsinya, yaitu test dengan menggunakan input value: Yang memang dikehendaki Pas diperbatasan Di luar batasan Apabile memang terdeteksi error dari testing ini sebaiknya segera diperbaiki sebelum error ini ditemukan oleh hacker yang kemudian digunakannya untuk mengeksploit website kita.
AVAILABILITY
Jika confidentiality bermakna hanya user yang memiliki kewenangan yang dapat melihat data tertentu yang tersimpan didalam sebuah server atau website, availability memiliki makna bahwa website harus dapat diakses jika user ingin meggunakannya. Memang terkesan membingungkan dan tidak berbeda dengan prinsip pertama, namun kedua prinsip ini sangat jauh berbeda dikarenakan dilihat dari dua sudut pandang yang memang berbeda. Availability hanya menekankan kepada dapat diaksesnya sebuah website. Mengenai siapa yang dapat mengaksesnya itu telah dicover oleh prinsip confidentiality. Jika sebuah website dapat diakses tanpa adanya error, itu berarti website tersebut telah memenuhi prinsip availability ini. Hal ini memiliki makna bahwa sebuah website haruslah dapat diakses apabila memang dibutuhkan, dengan kata lain versi yang lebih mudahnya adalah, website harus available 24 jam 7 minggu (24/7). Website yang terkena serangan seperti DoS (Denial of Service) yang berarti menolak untuk memberikan service kembali dikarenakan traffic yang sangat padat sehingga membuat server menjadi down, memberikan bukti bahwa keamanan website tersebut telah jebol. Sebuah website yang aman haruslah dapat mengantisipasi adanya serangan-serangan yang membuat website tidak beroperasi dikarena server yang digunakan telah down. Selain DoS ada juga Buffer Overflow yang membuat applikasi web tidak dapat bekerja, atau bahkan masalah kelebihan pemakaian bandwidth yang cenderung dilupakan karena lupa untuk mengkalkulasi target user dari hadirnya sebuah wesbite. Selain itu masalah kualitas perangkat-perangkat keras yang digunakan termasuk perangkat-perangkat lunak seperti Operating System ataupun driver-driver agar perangkat keras tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, juga harus mendapatkan prioritas yang tinggi. Kegagalan sebuah perangkat lunak ataupun keras dapat membuat website tidak dapat diakses atau dipergunakan sesuai dengan yang diharapkan.



Minggu, 11 Februari 2018

Pengantar Teknologi Sistem Cerdas

RANGKUMAN
PENGANTAR TEKNOLOGI SISTEM CERDAS





NAMA       : YUDHA MAHENDRA
KELAS      : 2IA23





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Ø Pengertian Artificial Intelligence (AI)
Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) merupakan bagian dari ilmu komputer yang mempelajari bagaimana membuat mesin (komputer) dapat melakukan pekerjaan seperti dan sebaik yang dilakukan oleh manusia bahkan bisa lebih baik daripada yang dilakukan manusia.
Ø Sejarah Artificial Intelligence (AI)
Pada awal abad 17, René Descartes mengemukakan bahwa tubuh hewan bukanlah apa-apa melainkan hanya mesin-mesin yang rumit. Blaise Pascal menciptakan mesin penghitung digital mekanis pertama pada 1642. Pada 19, Charles Babbage dan Ada Lovelace bekerja pada mesin penghitung mekanis yang dapat diprogram. Bertrand Russell dan Alfred North Whitehead menerbitkan Principia Mathematica, yang merombak logika formal. Warren McCulloch dan Walter Pitts menerbitkan "Kalkulus Logis Gagasan yang tetap ada dalam Aktivitas " pada 1943 yang meletakkan fondasi untuk jaringan saraf. Tahun 1950-an adalah periode usaha aktif dalam AI. Program AI pertama yang bekerja ditulis pada 1951 untuk menjalankan mesin Ferranti Mark I di University of Manchester (UK): sebuah program permainan naskah yang ditulis oleh Christopher Strachey dan program permainan catur yang ditulis oleh Dietrich Prinz. John McCarthy membuat istilah "kecerdasan buatan " pada konferensi pertama yang disediakan untuk pokok persoalan ini, pada 1956. Dia juga menemukan bahasa pemrograman Lisp. Alan Turing memperkenalkan "Turing test" sebagai sebuah cara untuk mengoperasionalkan test perilaku cerdas. Joseph Weizenbaum membangun ELIZA, sebuah chatterbot yang menerapkan psikoterapi Rogerian.
Ø Konsep Dasar Artificial Intelligence (AI)

1.      Thinking Humanly : The cognitive meodeling approach
Pendekatan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu :
v  Melalui intropeksi dengan mencoba menangkap pemikiran-pemikiran kita sendiri pada saat kita berpikir
v  Melalui penelitian penelitian atau eksperimen dari segi psikologi.

2.      Acting Humanly : The Turing Test Approach
v  Tahun 1950 , Alan Turing merancang suatu ujian bagi komputer yang berintelijensia (Bot Cerdas) untuk menguji apakah komputer tersebut mampu mengelabuhi seorang manusia
v  Tentunya komputer tersebut harus memiliki kemampuan : natural language proccessing , knowledge representation, autotmated reasoning, machine learning, computer vision, robotics.
3.      Thinking Rationally : The “Laws of Thought” Approach
Dalam pendekatan ini tedapat dua masalah, yaitu :
v  Tidak mudah untuk membuat pengetahuan informal dan menyatakan pengetahuan tersebut ke dalam formalterm yang diperlukan oleh notasi logika.
v  Terdapat perbedaan besar antara dapat memecahkan masalah “secara prinsip” dan memecahkannya “dalam dunia nyata”.
4.      Acting Rationally : The Rational Agent Approach
v  Membuat inferensi logis merupakan bagian dari suatu rational agent .
v  Dengan menalar secara logis, maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa aksi yang dilakukan akan mencapai tujuan atau tidak.

Ø Studi Kasus Mengenai Artificial Intellegence (AI)
ROBOTIKA
Robot adalah agen – agen fizikal yang melakukan tugas dengan memanipulasi dunia fisik. Untuk melakukannya, dilengkapi dengan effectors seperti kaki, roda, sendi, dan grippers.
Tiga katagori utama robot :
v  Manipulator
v  Mobile Robot
v  Mobile Manipulator.
PERANGKAT KERAS ROBOT
Sensor adalah antarmuka persepsi antara robot dan lingkungan.
Sensor terbagi menjadi 2, yaitu :
v  Sensor pasif: menangkap sinyal yang dihasilkan oleh sumber lain di lingkungan.
v  Sensor aktif: mengandalkan pada kenyataan bahwa energi ini dipantulkan kembali ke sensor.
Efektor adalah cara suatu robot bergerak atau merubah bentuk tubuhnya yang ada kaitannya dengan pembahasan tentang derajat kebebasan atau degree of freedom
ARSITEKTUR PERANGKAT LUNAK ROBOT
Perangkat Lunak Arsitektur adalah sebuah metodologi untuk penataan algoritma. Arsitektur termasuk bahasa dan alat untuk menulis sebuah program, serta dimana program dapat digabungkan bersama-sama.
Subsumption Arsitektur (Brooks, 1986) adalah kerangka kerja pengendali reaktif dari negara yang terbatas menggunakan mesin.
Arsitektur Hibrida menggabungkan reaksi dengan pertimbangan. Arsitektur hibrida yang paling populer adalah arsitektur tiga lapisan, yang terdiri dari lapisan raektif, lapisan eksekutif, dan lapisan deliberatif.
Arsitektur Pipa Saluran adalah arsitektur yang menjalankan banyak proses secara paralel berupa modul-modul mirip arsitektur tiga lapis dan mirip cara kerja otak manusia.
APLIKASI DOMAIN :
v  Industri dan Pertanian.
v  Angkutan
v  Mobil robot
v  Kesehatan .
v  Lingkungan yang Berbahaya.
v  Eksplorasi
v  Hiburan
v  Augmentasi manusia.

SUMBER REFERENSI :



Kamis, 20 Juli 2017

MANCHESTER UNITED

Berkas:Manchester United FC crest.svg
Manchester United Football Club adalah sebuah klub sepak bola profesional Inggris yang berbasis di Old Trafford, Manchester Raya, yang bermain di Liga Inggris. Didirikan sebagai Newton Heath LYR Football Club pada tahun 1878, klub ini berganti nama menjadi Manchester United pada 1902 dan pindah ke Old Trafford pada tahun 1910.
Manchester United telah memenangkan banyak trofi di sepak bola Inggris, termasuk rekor 20 gelar Liga, 12 Piala FA, empat Piala Liga dan rekor 21 FA Community Shield. Klub ini juga telah memenangkan tiga Piala Eropa, Piala UEFA satu Piala Winners UEFA, satu Piala Super UEFA, satu Piala Interkontinental dan satu Piala Dunia Antarklub FIFA. Pada 1998-1999, klub memenangkan treble dari Liga Premier, Piala FA dan Liga Champions, prestasi belum pernah terjadi sebelumnya untuk klub Inggris.
Bencana Udara München 1958 merenggut nyawa delapan pemain. Pada tahun 1968, di bawah manajemen Matt Busby, Manchester United adalah klub sepak bola Inggris pertama yang memenangkan Piala Eropa. Alex Ferguson memenangkan 38 utama total, dari bulan November 1986 sampai Mei 2013, ketika ia mengumumkan pensiun setelah 26 tahun di klub. Rekan Scot David Moyes diangkat sebagai penggantinya pada tanggal 9 Mei 2013.
Manchester United adalah klub sepak bola terkaya ketiga di dunia untuk 2011-12 dalam hal pendapatan, dengan pendapatan tahunan sebesar €395.9 juta, dan kedua klub paling berharga tahun 2013, senilai $3.165 miliar. Dan pada bulan Januari 2015 lalu, Manchester United dinobatkan sebagai klub terkaya kedua di dunia, Ini adalah salah satu tim sepak bola yang paling banyak didukung di dunia. Setelah sahamnya tercatat di London Stock Exchange pada tahun 1991, klub itu dibeli oleh Malcolm Glazer pada Mei 2005 di kesepakatan menilai klub di hampir £800 juta. Pada bulan Agustus 2012, Manchester United melakukan penawaran umum perdana di Bursa Efek New York.
·         PENDUKUNG
Manchester United terkenal sebagai klub sepak bola paling populer di dunia, dengan salah satu yang tertinggi rata-rata kehadiran kandang di Eropa. Klub menyatakan bahwa basis penggemar di seluruh dunia termasuk lebih dari 200 cabang yang diakui secara resmi dari Manchester United Suporter Club (MUSC), di setidaknya 24 negara. Klub ini mengambil keuntungan dari dukungan ini melalui tur musim panas di seluruh dunia. Perusahaan akuntansi dan industri olahraga konsultan Deloitte memperkirakan bahwa Manchester United memiliki 75 juta penggemar di seluruh dunia, sementara perkiraan lain menempatkan angka ini mendekati 333 juta.

·         PRESTASI
Piala pertama Manchester United adalah Piala Manchester, yang dimenangkan sebagai Newton Heath LYR pada tahun 1886. Pada tahun 1908, klub memenangkan gelar liga pertama, dan memenangkan Piala FA untuk pertama kalinya pada tahun berikutnya. Manchester United memenangkan sebagian piala pada 1990-an, lima gelar liga, empat Piala FA, satu Piala Liga, lima Charity Shields (satu bersama), satu Liga Champions UEFA, Piala UEFA satu Piala Winners UEFA, satu Piala Super UEFA dan satu Piala Interkontinental.
Klub saat ini memegang rekor untuk gelar yang sebagian top-divisi (20), sebagian Piala FA (11), dan yang sebagian penampilan Final Piala FA (18). Manchester United memegang rekor untuk gelar Liga Premier yang paling (13), dan tim Inggris pertama yang memenangkan Piala Eropa pada tahun 1968. Piala terbaru klub datang pada April 2013 dengan gelar Liga Premier Inggris 2012-13.
Satu-satunya kehormatan besar bahwa Manchester United belum pernah menang adalah Liga Eropa, meski tim mencapai perempat final 1984-1985 dan semifinal kompetisi prekursor turnamen, Piala Inter-Cities Fairs, pada tahun 1964-65.
Domestik
Liga
 Liga Premier Inggris: 20
1907–08, 1910–11, 1951–52, 1955–56, 1956–57, 1964–65, 1966–67, 1992–93, 1993–94, 1995–96, 1996–97, 1998–99, 1999–2000, 2000–01, 2002–03, 2006–07, 2007–08, 2008–09, 2010–11, 2012–13
Liga Divisi Satu Inggris: 2
1935–36, 1974–75
Piala
 Piala FA: 12
1909, 1948, 1963, 1977, 1983, 1985, 1990, 1994, 1996, 1999, 2004, 2016
 Piala Carling: 4
1991–92, 2005–06, 2008–09, 2009–10
 FA Charity/Community Shield: 21 (4 kali juara bersama)
1908, 1911, 1952, 1956, 1957, 1965*, 1967*, 1977*, 1983, 1990*, 1993, 1994, 1996, 1997, 2003, 2007, 2008, 2010, 2011, 2013, 2016. (* juara bersama)
Eropa
 Liga Champions UEFA: 3
1968, 1999, 2008
 Piala Winners UEFA: 1
1991
 Piala Super UEFA: 1
1991
Internasional
Piala Interkontinental: 1
1999
 Piala Dunia Antarklub FIFA: 1
2008
Terutama kompetisi pendek seperti Charity/Community Shield, Piala Interkontinental (sekarang sudah bubar), Piala Dunia Antarklub FIFA atau Piala Super UEFA umumnya tidak dianggap untuk memberikan kontribusi terhadap Double atau Treble.


DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.





Jumat, 14 Juli 2017

OPINI & TANGGAPAN TENTANG HARAPAN MENJADI INDONESIA YANG MAJU DAN BESAR

Indonesia adalah Negara luas yang terbagi oleh lautan dan kepulauan atau lebih tepatnya Negara maritim. Berbagai macam adat budaya ada di negri ini, perbedaan Bahasa, adat, keyakinan, dan budaya sudah menjadi hal yang biasa di negri ini dan justru dengan adanya perbedaan dan beranekaragamnya suku tersebut membuat Negara ini terlihat lebih beda dan lebih hebat. Sudah seharusnya diera yang modern ini kita tetap harus melestarikan dan menjunjung tinggi keanekaragaman dan perbedaan di Indonesia ini.  Indonesia harus lebih maju, baik  negaranya, pemerintahannya, pola pikirnya, serta generasi mudanya yang terkenal dengan semangat juang yang tinggi. Perbedaan bukan suatu masalah ko di negri ini, perbedaan itu memberi warna didalam negri ini. Para pejuang Negara ini sudah berjuang demi terciptanya Indonesia yang aman dan merdeka dari para penjajah, sudah seharusnya kita menjaga ketentraman, kenyamanan, toleransi antar umat beragama, pejuang tidak pernah mempedulikan keyakinan, kenapa kalian terlalu sibuk memikirkan hal yang akan membuat perbedaan yang sudah terjalin lama ini menghilang? Seharusnya tidak.

Ini opini dan pendapat saya tentang harapan menjadi bangsa yang besar.
Yudha Mahendra

57416825

KEADILAN DALAM REALITAS KEHIDUPAN BERNEGARA

Realita bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak polemik yang terjadi, seperti KKN, multikulturalisme yang memicu perang antarsuku-agama, sentralisasi pembangunan hanya di pulau Jawa dan kota besar sehingga kurang memerhatikan wilayah lain yang memicu pertikaian untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti kasus Timor-Timur, dan kericuhan pemilu tahun 2009 akibat tata pelaksanaan yang semrawut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dirancang oleh para founding fathers di antara-nya Soekarno dan Moehammad Hatta yang tergabung dalam suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.

UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan Pancasila, pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan konstitusi dan ideologi dasar Negara Indonesia: rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal-hal yang sangat mendasar dirumuskan secara cermat baik dalam teks proklamasi kemerdekaan, Pancasila maupun dalam UUD 1945, terutama pembukaannya, yang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep, prinsip, dan nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelembagaan Negara serta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pancasila, Kelima sila dibuat berdasarkan pada kesesuaian perilaku manusia Indonesia yang memiliki kemajemukan atau heterogenitas suku, pandangan hidup, nilai (value) seperti nilai religius, moral (etika), kebersamaan dan toleransi, kemanusiaan, pluralitas, keadilan intelektualitas, nasionalisme, dan kebangsaan. (Buku Mata Kuliah Pengembangan Terintegrasi) Ternyata dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan implementasi UUD’45 dan Pancasila, sebagai fungsi regulatif dan konstitusif.

Daftar pustaka:

Jumat, 05 Mei 2017

Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam bidang sosial budaya :
Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hak : Bebas memeluk agama.
Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
Kewajiban : Menuntut ilmu.
Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Hak : Mendapatkan pendidikan.
Kewajiban : Menuntut ilmu.
Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.
Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Hak : Menikmati kebudayaan nasional
Kewajiban : Memelihara nilai budayanya.
Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Hak : Menggunakan bahasa daerah.
Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.

DAFTAR PUSTAKA:
https://daniyasalsabila.wordpress.com/2015/03/26/hak-dan-kewajiban-warga-negara-di-berbagai-bidang-menurut-uud-1945/
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Demikian tugas ini dibuat karena untuk memenuhi tugas softskill  Ilmu Budaya Dasar
Nama : Yudha Mahendra
Dosen : NINA MEINA RAHMAWATI

Rabu, 05 April 2017

Peran Mahasiswa Terhadap Perubahan sosial

Era demokrasi semakin menuntut kebebasan dari masyarakat untuk bersuara menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Sayangnya, aspirasi masyarakat kadangkala hanya dianggap sebagai angin lalu oleh pemerintah di tengah carut marutnya birokrasi Indonesia. Hanya segelintir golongan yang bisa menembus benteng pemerintah dan mengawali perubahan. Kelompok itu kita sebut golongan intelektual muda atau mahasiswa. Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat. Mahasiswa biasanya memerankan diri sebagai golongan yang kritis sekaligus konstruktif terhadap ketimpangan sosial dan kebijakan politik, ekonomi. Mahasiswa sangat tidak toleran dengan penyimpangan apapun bentuknya dan nurani mereka yang masih relatif bersih dengan sangat mudah tersentuh sesuatu yang seharusnya tidak terjadi namun ternyata itu terjadi atau dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan pemerintah.  Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri. Menurut Ridarmin S.Kom, M.Kom dalam hal ini, secara umum mahasiswa menyandang tiga fungsi strategis, yaitu :
sebagai penyampai kebenaran (agent of social control)
sebagai agen perubahan (agent of change)
sebagai generasi penerus masa depan (iron stock)
Sedangkan menurut Arbi Sanit, 2008, ada empat faktor pendorong bagi peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan berbangsa, yaitu:
sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horison yang luas diantara masyarakat.
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda.
kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik di kalangan mahasiswa. Di Universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari.
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elit di dalam kalangan angkatan muda.
Intelektual muda identik dengan kreativitas dan solusi. Dalam hal itu, mahasiswa dituntut untuk dapat berperanan lebih nyata terhadap perubahan atau paling tidak menjadi pendokong dari sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Kesadaran yang tumbuh dalam masyarakat untuk melakukan perubahan terhadap sistem yang cenderung berorientasi pada kekuasaan yang membelenggu demokrasi, menuntut peranan yang lebih dari mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Posisi sebagai pionir perubahan sudah pasti bersifat sementara karena kelak di kemudian hari mahasiswa tidak lagi tetap menjadi mahasiswa dan mereka justru menjadi pelaku-pelaku intim dalam kehidupan suatu negara atau masyarakat. Ironisnya, seringkali gerakan mahasiswa yang baru saja dibahas sepertinya tidak mempunyai visi yang jelas serta kehilangan konsep. Itu semua disebabkan karena kesadaran mahasiswa akan suatu gerakan belum sepenuhnya terbuka dan bahkan cenderung bersifat euforia. Hanya beberapa mahasiswa saja yang benar-benar konsisten serta matang dalam menggagas gerakan pembaharuan.Bahkan terkadang mereka melakukan demonstrasi yang anarkis. Maka dalam tulisan ini penulis memberikan saran bahwasanya demonstrasi memang tetap penting dalam negara demokrasi, namun demonstrasi yang diinginkan adalah demonstrasi dengan tertib, tidak anarkis, dan benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat. Mahasiswa sebagai calon pemimpin dan pembina pada masa depan ditantang untuk memperlihatkan kemampuan untuk memerankan peran itu. Jika gagal akan berdampak negatif pada masyarakat yang di pimpinnya demikian pula sebaliknya. Dalam perubahan sosial yang hebat saat ini, mahasiswa sering dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan dan dilematis. Suatu pilihan yang teramat sulit harus ditentukan, apakah ia terjun dalam arus perubahan sekaligus mencoba mengarahkan dan mengendalikan arah perubahan itu ataukah sekedar menjadi pengamat dan penonton dari perubahan atau mungkin justru menjdi korban obyek sasaran dari perubahan yang dikendalikan oleh orang lain . Melihat realitas dan tantangan diatas, mahasiswa memiliki posisi yang sangat berat namun sangat strategis dan sangat menentukan .Bukan zamannya lagi untuk sekedar menjadi pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang sedang dan akan terjadi tetapi harus mewarnai perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang akan dituju dari perubahan tersebut yaitu masyarakat yang adil dan makmur.  

DAFTAR PUSTAKA
Al Muzammi, Abdullah. 2008. Peran dan Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Lingkungan Sosial. Sumber: Internet. Ridarmin. 2008. Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan. Sumber: Internet. Zulkiply, Harun. 2009. Mengembalikan Jati Diri Mahasiswa. Sumber: Internet.